Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan

Sekretariat Jenderal

Inspektorat Jenderal

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

Badan Kebijakan Transportasi

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

